Perkembangan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) mulai mengubah cara profesi hukum bekerja. Bagi advokat, AI dapat menjadi instrumen pendukung dalam melakukan riset hukum, menganalisis dokumen, menyusun kronologi perkara, mengidentifikasi isu hukum, hingga membantu menyiapkan kerangka argumentasi. Namun, pemanfaatan teknologi tersebut membutuhkan literasi yang memadai agar efisiensi tidak mengorbankan akurasi dan profesionalitas advokat. Pemanfaataan AI dalam Advokasi...Read More