SIDOARJO, Indonesia — Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan VI menjadi momentum strategis untuk menegaskan pentingnya penguatan kompetensi, kapabilitas, dan profesionalisme dalam menjalankan profesi advokat. Penguatan tersebut dioptimalkan dalam penutupan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan oleh Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (UMSIDA) dan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) di ruang rapat kampus 1 UMSIDA (10/10/2026).
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI Surabaya, Hariyanto, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa seorang advokat tidak cukup hanya menguasai aspek hukum normatif dan keterampilan teknis hukum. Advokat juga harus memiliki integritas, kecakapan analitis, serta kejujuran dalam menjalankan tanggung jawab profesionalnya.
Menurutnya, kecerdasan intelektual harus berjalan beriringan dengan integritas moral. Penguasaan hukum tanpa kejujuran berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat. Oleh karena itu, prinsip competence and professional excellence atau kompetensi dan keunggulan profesional perlu menjadi landasan dalam setiap pelaksanaan tugas advokat.
Melalui pendidikan profesi yang terstruktur, Hariyanto berharap para peserta PKPA mampu memahami peran dan fungsi organisasi advokat, hukum acara, etika profesi, strategi penanganan perkara, serta tanggung jawab advokat dalam memberikan pelayanan dan perlindungan hukum kepada masyarakat. Kompetensi tersebut harus diwujudkan melalui kemampuan menyusun argumentasi hukum yang logis, menganalisis persoalan secara komprehensif, dan memperjuangkan hak-hak klien sesuai dengan hukum yang berlaku.
Secara historis, PERADI merupakan wadah tunggal (single bar) organisasi satu-satunya yang di amanahi melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 014/PUU-IV/2006 untuk mengimplementasikan Undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat. Kewenangan yang diberikan kepada PERADI yaitu melakukan pendidikan advokat, ujian dan pengawasan, sebelum dikeluarkan Surat Ketua Mahkamah Agung Nomor 073/KMA/HK.01/IX/2015 pada tanggal 25 September 2015.
Kolaborasi antara UMSIDA dan PERADI dalam penyelenggaraan PKPA juga menunjukkan pentingnya sinergi antara institusi pendidikan tinggi dan organisasi profesi. Sinergi ini diharapkan dapat memperkuat kualitas pendidikan hukum yang berorientasi pada pengembangan kapasitas intelektual , namun sekaligus pembentukkan praktisi hukum yang Profesional.
Penutupan PKPA ke-VI UMSIDA dengan demikian bukan sekadar penanda berakhirnya proses pendidikan, melainkan awal dari tanggung jawab profesional yang lebih besar. Para calon advokat diharapkan mampu menjalankan profesinya secara independen, kompeten, dan berintegritas demi memperkuat penegakan hukum, menjamin perlindungan hak masyarakat, serta menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.(Ryn)





