Pemanfaatan AI dalam Advokasi : Urgensi Literasi bagi Advokad


Perkembangan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) mulai mengubah cara profesi hukum bekerja. Bagi advokat, AI dapat menjadi instrumen pendukung dalam melakukan riset hukum, menganalisis dokumen, menyusun kronologi perkara, mengidentifikasi isu hukum, hingga membantu menyiapkan kerangka argumentasi. Namun, pemanfaatan teknologi tersebut membutuhkan literasi yang memadai agar efisiensi tidak mengorbankan akurasi dan profesionalitas advokat.

Pemanfaataan AI dalam Advokasi bagi calon Advokat menjadi penting agar AI digunakan sebagai alat bantu bukan pengganti peran advokat. Hal ini direalisasikan oleh Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (UMSIDA)  berkolaborasi dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) melalui Pendidikan Profesi Khusus Advokat (PKPA)  yang diselenggarakan di Kampus 1 UMSIDA pada September-Oktober 2026.

Dalam materi tersebut UMSIDA menghadirkan narasumber yang berkapasitas dan berintegritas yaitu M. Tanzil Multazam M.Kn sebagai Dosen dan Direktur Perpustakaan UMSIDA dan pendiri dan pengelola jurnal nasional maupun internasional.  Menurutnya,  meskipun penggunaan AI dalam  praktik advokasi digunakan sebagai alat bantu oleh kantor hukum. Namun, kemampuan menggunakan AI bukan semata-mata persoalan penguasaan teknologi. Advokat tetap dituntut memiliki kemampuan untuk memverifikasi informasi, memahami sumber hukum, serta menilai relevansi dan kekuatan suatu argumentasi. AI dapat menghasilkan jawaban yang tampak meyakinkan, tetapi risiko hukum tetap menjadi konsekuensi bagi pengacara akibat informasi buatan AI yang keliru. Sebagaimana kasus Mata v. Avianca di United States pada tahun 2023 Pengacara didenda USD 5.000 karena menyerahkan putusan fiktif buatan AI dan pada tahun 2026 dilakukan oleh Lnu v Blanche membuat sitasi palsu di United States.

Karena itu, literasi AI menjadi kebutuhan penting bagi advokat. Pemanfaatan AI seharusnya ditempatkan sebagai alat bantu profesional, bukan sebagai pengganti advokat dalam penalaran dan tanggung jawab hukum advokat. Setiap hasil yang dihasilkan oleh AI perlu diperiksa kembali melalui peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, doktrin, dan sumber hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, pentingnya kuliah, membaca, belajar kepada senior associate agar mampu mengidentifikasi jika AI memberikan informasi yang tidak akurat atau menyesatkan. Jadi pengacara tidak boleh menyerahkan nasib klien kepada AI.

Aspek lain menurut M. Tanzil Multazam, yang tidak kalah penting adalah mematuhi ketentuan etika yang ditetapkan PERADI sebagaimana tercantum pada Butir 8.1-8.5 dan 8.6-8.8 tentang keterbukaan dan persetujuan klien dan kewajaran honorarium seperti persetujuan Informed consent wajib spesifik, advokat wajib menawarkan opsi pengerjaan manual jika klien menolak penggunaan AI,  dilarang keras menagih jam kerja fiktif, dilarang membebankan kepada klien biaya langganan platform AI.

Di tengah transformasi digital, advokat yang memiliki literasi AI berpeluang memanfaatkan teknologi secara lebih efektif sekaligus kritis. Tantangannya bukan memilih antara advokat dan AI, melainkan membangun kemampuan advokat untuk menggunakan AI secara cerdas, etis, aman, dan bertanggung jawab.

Dengan demikian, peningkatan literasi AI perlu menjadi bagian dari pengembangan kompetensi profesional advokat. Teknologi dapat mempercepat pekerjaan, tetapi kualitas advokasi tetap ditentukan oleh integritas, keahlian, penalaran hukum, dan tanggung jawab profesional advokat.

(Ryn/Sekretaris LKBH UMSIDA)

Related Posts

Leave a Reply