Ubah Zona Merah jadi Zona Aman: Kenali Bahaya Narkoba, Selamatkan Generasi

Sidoarjo, Indonesia — Mengubah lingkungan zona merah narkoba menjadi kawasan yang aman, sehat, dan produktif membutuhkan kesadaran hukum serta partisipasi aktif masyarakat. Upaya tersebut dilakukan ole h Kepala Desa Sepande, Kecamatan Candi sidoarjo dengan mendatangkan narasumber dari LKBH Universitas Muhammadiyah Sidoarjo melalui penyuluhan hukum yang mengedukasi masyarakat tentang jenis narkotika, dampak penyalahgunaan, sanksi hukum, dan pengaruhnya terhadap kehidupan sosial.  20/10/2026.

Dalam penyuluhan tersebut diselenggarakan di Desa Sepande , Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, yang diisi oleh nara sumber Riyawandi, S.H, senior Associate LKBH Universitas Muhammadiyah Sidoarjo. Dalam materinya menyampaikan tentang mengenali berbagai jenis narkotika, memahami dampak penyalahgunaannya, serta mengetahui sanksi hukum yang berlaku. Harapan edukasi ini menjadi langkah penting untuk mencegah meluasnya peredaran gelap narkoba dan melindungi generasi muda dari ancaman yang dapat merusak masa depan sesuai harapan Kepala Desa Sepande.

Tentang Narkotika, Riyawandi menjelaskan bahwa  narkotika merupakan zat atau obat yang dapat memengaruhi kesadaran, mengurangi rasa nyeri, dan berpotensi menimbulkan ketergantungan apabila disalahgunakan tanpa pengawasan dan berlisensi atau mendapatkan izin . jenis-jenis narkoba sintesis sekarang banyak yang di campur dengan jenis tumbuhan yaitu tembakau atau di sebut tembakau sinte, efeknya juga seperti menkonsumsi narkotika , sehingga perlu diwaspadai peredarannya sebab Badan Narkotika Nasional (BNN) mengklasifikasikan narkotika golongan 1.

Selain itu, bahaya narkotika tidak hanya dirasakan oleh penggunanya, tetapi juga dapat meluas ke keluarga dan masyarakat. Dalam keluarga, penyalahgunaan narkoba berpotensi menimbulkan konflik, hilangnya kepercayaan, tekanan psikologis, dan masalah ekonomi. Dalam lingkungan sosial, peredaran gelap narkoba dapat meningkatkan keresahan warga, mengganggu ketertiban, serta membuat masyarakat merasa tidak aman.

Dampak tersebut menjadi semakin serius ketika generasi muda kehilangan kesempatan untuk mengembangkan pendidikan, keterampilan, dan potensi dirinya. Karena itu, istilah zona merah perlu dipahami sebagai gambaran lingkungan yang rentan terhadap penyalahgunaan atau peredaran narkoba, bukan sebagai label yang melekat secara permanen kepada masyarakatnya. Dengan edukasi dan keterlibatan warga, lingkungan yang rentan dapat dibangun menjadi kawasan yang lebih aman dan produktif.

Dari perspektif hukum, narkotika diatur dalam pasal 609-611 Undang-undng nomor 1 Tahun 2023 atau KUHP yang baru. sanksinya lebih berat dibandingkan dengan pasal 112-114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 oleh karena itu perlu dihindari agar jangan sampai keluarga, lingkungan termasuk penyala gunaan narkotika. Didalam ketentuan KUHP yang baru penyalagunaan narkotika dikenakan pidana denda berupa kategori I-VIII sebagaimana diatur dalam pasal 79 KUHP. Pidana denda tersebut mulai dari 1 juta rupiah sampai dengan lima puluh miliar rupiah.

Pencegahan narkoba membutuhkan kolaborasi keluarga, mahasiswa, pemerintah, aparat penegak hukum, organissi bantuan hukum dan masyarakat. Orang tua perlu membangun komunikasi terbuka dengan anak, dan warga meningkatkan kepedulian terhadap kondisi lingkungan. Dari penyuluhan tersebut diharapkan mampu merubah Zona merah menjadi lingkungan zona hijau bersih dan bebas dari penyalagunaan narkotika. (Anindyatami Wanda /Team)

Related Posts

Leave a Reply