PKPA Angkatan VI UMSIDA–DPC PERADI Surabaya Dalami Hukum Acara Arbitrase sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis

Sidoarjo, 3 Oktober 2026 — Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan VI hasil kerja sama Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (UMSIDA) dengan DPC PERADI Surabaya kembali menghadirkan pembelajaran yang mengaitkan pemahaman hukum dengan praktik profesi advokat. Memasuki hari kedelapan, peserta mendapatkan materi Hukum Acara Arbitrase yang berlangsung pada Sabtu (3/10/2026).

Sesi pembelajaran berlangsung pukul 08.30–10.30 WIB secara hybrid. Sebagian peserta mengikuti kegiatan melalui Zoom Meeting, sementara peserta lainnya hadir secara langsung di Ruang Rapat UMSIDA Kampus 1. Materi disampaikan oleh Dr. Faizal Kurniawan, S.H., M.H., LLM., yang hadir secara langsung di lokasi. Jalannya materi dimoderatori oleh Narwoko, S.H.

Dalam sesi tersebut, Dr. Faizal Kurniawan mengajak peserta memahami arbitrase tidak hanya sebagai konsep hukum mengenai penyelesaian sengketa di luar pengadilan, tetapi juga sebagai salah satu pilihan strategis dalam penyelesaian sengketa, khususnya dalam hubungan bisnis.

Arbitrase dan kebutuhan dunia bisnis

Dalam sesi tersebut, peserta diajak memahami arbitrase sebagai salah satu mekanisme penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada adanya perjanjian arbitrase secara tertulis.

Pembahasan kemudian diarahkan pada posisi arbitrase dalam dunia bisnis. Mekanisme ini dinilai memiliki sejumlah karakteristik yang menarik bagi pelaku usaha, salah satunya adalah proses pemeriksaan yang bersifat tertutup.

Berbeda dengan persidangan di pengadilan yang pada prinsipnya terbuka untuk umum, pemeriksaan sengketa melalui arbitrase dilakukan secara tertutup. Karakter tersebut menjadi salah satu pertimbangan bagi pelaku usaha yang ingin menjaga kerahasiaan informasi bisnis maupun hubungan komersialnya.

Selain kerahasiaan, peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai sejumlah karakteristik arbitrase, antara lain prosedur yang relatif sederhana, adanya batas waktu tertentu dalam proses pemeriksaan, kebebasan para pihak dalam memilih arbiter yang memiliki kompetensi sesuai bidang sengketa, serta pilihan tempat dan yurisdiksi penyelesaian sengketa.

Putusan arbitrase juga memiliki karakter final and binding, yakni bersifat final dan mengikat para pihak.

Arbitrase tidak hanya untuk perusahaan besar

Pembahasan menarik lainnya adalah mengenai anggapan bahwa arbitrase hanya relevan bagi perusahaan besar atau sengketa dengan nilai ekonomi tinggi.

Dalam sesi tersebut, peserta diajak melihat bahwa penggunaan arbitrase tidak semata-mata ditentukan oleh besarnya nilai sengketa. Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) juga dapat memanfaatkan mekanisme arbitrase sepanjang memenuhi persyaratan dan terdapat kesepakatan para pihak.

Perspektif tersebut menjadi penting bagi calon advokat agar mampu melihat arbitrase sebagai salah satu pilihan penyelesaian sengketa yang dapat disesuaikan dengan karakter hubungan hukum, kebutuhan klien, dan jenis sengketa yang dihadapi.

Dalam konteks hukum Indonesia, sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase pada prinsipnya merupakan sengketa di bidang perdagangan yang menyangkut hak yang sepenuhnya dikuasai oleh para pihak.

Klausula arbitrase menjadi bagian penting dalam kontrak

Peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai pentingnya keberadaan klausula arbitrase dalam sebuah perjanjian.

Klausula arbitrase dapat dicantumkan dalam kontrak sebelum sengketa muncul. Selain itu, para pihak juga dapat membuat perjanjian arbitrase tersendiri setelah sengketa terjadi.

Karena itu, kemampuan seorang advokat dalam memahami sekaligus merumuskan klausula arbitrase menjadi bagian penting dalam praktik penyusunan kontrak. Klausula tersebut dapat menentukan forum yang akan digunakan apabila di kemudian hari terjadi sengketa.

Keberadaan perjanjian arbitrase juga memiliki implikasi terhadap kewenangan pengadilan. Ketika para pihak telah terikat dalam perjanjian arbitrase, penyelesaian sengketa menjadi kewenangan forum arbitrase, sehingga Pengadilan Negeri pada prinsipnya tidak berwenang mengadili sengketa yang telah diperjanjikan untuk diselesaikan melalui arbitrase.

Bagi calon advokat, pemahaman tersebut menjadi penting karena pilihan forum penyelesaian sengketa bukan sekadar persoalan prosedural, melainkan bagian dari strategi hukum yang perlu dipertimbangkan sejak penyusunan kontrak.

Final and binding bukan berarti tanpa mekanisme pembatalan

Karakter putusan arbitrase yang final and binding juga menjadi salah satu materi yang mendapat perhatian dalam pembelajaran.

Pada prinsipnya, putusan arbitrase memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak. Putusan tersebut tidak dapat begitu saja diajukan banding, kasasi, maupun peninjauan kembali sebagaimana mekanisme perkara perdata pada umumnya.

Namun, sifat final dan mengikat tersebut bukan berarti putusan arbitrase sama sekali tidak dapat dibatalkan. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa membuka mekanisme permohonan pembatalan dalam kondisi tertentu.

Peserta kemudian diajak memahami beberapa kondisi yang dapat menjadi dasar pembatalan, antara lain apabila setelah putusan dijatuhkan diketahui terdapat dokumen yang dinyatakan palsu, ditemukan dokumen yang disembunyikan oleh pihak lawan, atau terdapat tipu muslihat dalam proses pemeriksaan sengketa.

Pembahasan diperkuat melalui studi kasus mengenai pembatalan putusan arbitrase BANI. Melalui studi kasus tersebut, peserta tidak hanya memahami aspek normatif, tetapi juga melihat bagaimana prinsip finalitas arbitrase berjalan berdampingan dengan mekanisme pengawasan terbatas untuk menjaga integritas dan kepastian hukum.

Membekali calon advokat dengan perspektif strategis

Materi Hukum Acara Arbitrase memberikan perspektif kepada peserta PKPA Angkatan VI bahwa profesi advokat tidak hanya menuntut kemampuan memahami aturan hukum, tetapi juga kemampuan menentukan strategi penyelesaian sengketa yang paling sesuai dengan kepentingan klien.

Dengan karakter berupa kerahasiaan proses, kebebasan memilih arbiter, prosedur yang relatif sederhana, serta putusan yang final dan mengikat, arbitrase dapat menjadi salah satu alternatif strategis dalam penyelesaian sengketa bisnis.

Di sisi lain, pemahaman terhadap klausula arbitrase, kewenangan forum, pelaksanaan putusan, hingga mekanisme pembatalan menjadi kompetensi penting yang perlu dikuasai calon advokat.

Pembelajaran Hukum Acara Arbitrase tersebut menjadi bagian dari rangkaian PKPA Angkatan VI hasil kerja sama UMSIDA dan DPC PERADI Surabaya. Melalui materi yang memadukan aspek normatif dan praktik, kegiatan ini diharapkan semakin memperkuat kesiapan peserta dalam menghadapi persoalan hukum sekaligus menjalankan profesi advokat secara profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan keadilan

Penulis : Narwoko, S.H.

Related Posts

Leave a Reply