Surabaya, Kamis (5/3/2026) – Komitmen dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat kembali ditegaskan melalui penandatanganan adendum kerja sama tahun 2026 antara Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (LKBH UMSIDA), Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur. Kegiatan yang berlangsung di Surabaya ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antar lembaga dalam memberikan layanan bantuan hukum yang merata, profesional, dan berkelanjutan.
Penandatanganan adendum ini merupakan kelanjutan sekaligus penyempurnaan dari kerja sama sebelumnya, dengan penyesuaian terhadap dinamika kebutuhan masyarakat di bidang hukum pada tahun 2026. Melalui kerja sama ini, ketiga pihak sepakat untuk meningkatkan kualitas layanan bantuan hukum, memperluas jangkauan penerima manfaat, serta memperkuat peran lembaga bantuan hukum dalam memberikan pendampingan hukum yang efektif.

Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Dr. Rifqi Ridlo Pahlevy, S.H., M.H., yang turut memberikan pandangan mengenai pentingnya kolaborasi antara institusi pendidikan dan pemerintah dalam mewujudkan sistem bantuan hukum yang inklusif. Kehadirannya menambah bobot akademis sekaligus praktis dalam pelaksanaan kerja sama tersebut.
Dalam sambutannya, Dr. Rifqi Ridlo Pahlevy menekankan bahwa bantuan hukum bukan hanya sekadar layanan, tetapi merupakan bagian dari upaya pemenuhan hak dasar warga negara. “Akses terhadap keadilan adalah hak setiap warga negara. Oleh karena itu, sinergi antara lembaga pendidikan, pemerintah, dan lembaga bantuan hukum menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa tidak ada masyarakat yang terpinggirkan dalam mendapatkan perlindungan hukum,” ujarnya.
Ia juga menyoroti peran strategis perguruan tinggi, khususnya melalui LKBH, dalam mendukung sistem bantuan hukum nasional. Menurutnya, lembaga bantuan hukum di lingkungan kampus memiliki dua fungsi utama, yakni sebagai penyedia layanan hukum sekaligus sebagai sarana pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat. “LKBH UMSIDA memiliki posisi yang sangat penting, tidak hanya dalam memberikan bantuan hukum secara langsung, tetapi juga dalam membangun kesadaran hukum masyarakat melalui edukasi yang berkelanjutan,” tambahnya.
Adendum kerja sama tahun 2026 ini juga menekankan peningkatan profesionalitas para pemberi bantuan hukum, termasuk advokat dan paralegal, agar mampu memberikan layanan yang berkualitas dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Selain itu, kerja sama ini diharapkan mampu memperkuat koordinasi antar lembaga dalam menangani berbagai permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan dan kurang mampu.
Perwakilan dari masing-masing pihak menyampaikan bahwa kerja sama ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga merupakan bentuk nyata komitmen bersama dalam membangun sistem hukum yang lebih adil dan merata. Dengan adanya adendum ini, diharapkan program bantuan hukum dapat berjalan lebih optimal, responsif, serta mampu menjawab tantangan hukum yang semakin kompleks di masyarakat.
Kegiatan penandatanganan berlangsung dengan lancar dan penuh khidmat, mencerminkan keseriusan para pihak dalam menjalankan kerja sama ini. Momentum ini sekaligus menjadi penguatan komitmen bersama untuk terus menghadirkan layanan bantuan hukum yang inklusif, mudah diakses, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Dengan terjalinnya adendum kerja sama tahun 2026 ini, LKBH UMSIDA bersama BPHN dan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur diharapkan dapat semakin solid dalam menjalankan perannya sebagai garda terdepan dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat, sekaligus mendorong terciptanya budaya sadar hukum di Indonesia.





