Lkbh.umsida.ac.id – Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mahkamah Agung (MA) Ansori SH MH menjelaskan urgensi amandemen konstitusi, problematika wacana amandemen ke-lima, dan tantangan yang dihadapi masa kini. Disampaikan dalam kegiatan Seminar Nasional dan Refleksi Akhir Tahun dengan mengusung tema Indonesia Setelah 20 Tahun Amandemen Konstitusi, Sabtu (17/22).
“Judul Materi Menjaga konstitusi dibajak, artinya makna Konstitusi Conditio Sine Qua Non sebuah negara Social Contract antara Penguasa/Pemerintah dan Rakyat Dinamika mengenai perkembangan ketatanegaraan dan tuntutan rakyat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mantan Ketua KPU Sidoarjo itu menjelaskan amandemen bukan sakral, justru keharusan/keniscayaan perubahan sistem ketatanegaraan, yang mana bertumpu pada hukum dasar tertulis/UUD. “Generasi sekarang tidak dapat mengikat generasi yang akan datang Hukum Konstitusi adalah salah satu bagian dari HTN. Ketentuan dalam konstitusi dapat saja diubah sesuai yang dikehendaki bangsa,” tuturnya.
Selanjutnya, prinsip amandemen adalah tidak mengubah pembukaan. Melainkan mempertahankan bentuk NKRI. Mempertegas sistem presidensial. Penjelasan Konstitusi dipertegas dalam konten pasal-Pasal. Perubahan dengan cara addendum, bukan Renual. Perumusan Pembagian Kekuasaan dengan disertai Checks and Ballances.
Tidak hanya itu, Mantan hakim Pengadilan Tinggi Gorontalo itu menyampaikan wacana amandemen ke-lima. Artinya akan kembali ke-UUD 1945. Kembali GBHN. Wacana presiden 3 periode.
“Kritik terhadap Wacana amandemen ke-lima ReGBHN bersifat elitis. Akomodasi kepentingan elit mengatasnamakan rakyat. Bertentangan dengan sistem presidensil, mandat rakyat kepada presiden,” paparnya.
“Adanya wacana 3 periode mengenai inkonsistensi terhadap asas demokrasi (kepemimpinan harus terbuka pada banyak figure yang berpotensi). Dan Berpotensi otoritarian dan penyalahgunaan kekuasaan,” imbuhnya.
Terakhir, Hakim Agumg Pengadilan Tindak Pidana Korupsi itu sampaikan bahawa tantangan ke-depan. Adanya tahun politik. Demokrasi masih Prosedural. “Munculan wacana elitis kembali UUD 1945. Teror konstitusi yang harus dicegah. Agenda politik seperti kepentingan elit dengan kepentingan publik Intelektual tukang, penstempel Hasrat politik kekuasaan,” terangnya.
“Tidak hanya itu, tantangan prinsip-prinsip demokrasi dipertaruhkan. Penjerumusan kekuasan berpotensi Impeachment. Mengoyak Legacy Kepemimpinan dan Reformasi. Ancaman Kedaulatan/Disintegrasi. Korupsi dan Disorientasi Kesejahteraan,” pungkasnya.
Ditulis : Muhammad Asrul Maulana