Prof Nurul Barizah Bahas Urgensi Pasca Amandemen Konstitusi, Negara Demokrasi Ini Dibuat Seperti Apa?

Lkbh.umsida.ac.id – Guru besar hukum internasional Universitas Airlangga (Unair) Prof Nurul Barizah SH LLM PhD menjelaskan sejarah amandemen konstitusi untuk meningkatkan kualitas negara Demokraasi. Disampaikan dalam kegiatan Seminar Nasional dan Refleksi Akhir Tahun dengan mengusung tema Indonesia Setelah 20 Tahun Amandemen Konstitusi, Sabtu (17/22).

Pada sambutannya, Guru besar Unair itu menyampaikan, sebelum berdirinya negara Indonesia yang menganut sistem demokrasi. Keadaan konstitusi awalnya dibuat dengan kondisi sangat cepat, drafting kurang akurat, sehingga menyebabkan kekuasaan presiden pada waktu itu, sebanyak 5 periode atau yang dikenal sebagai masa orde baru.

Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa, dengan adanya reformasi, lahirlah pembatasan masa jabatan presiden, kemudian sistem presidensial, artinya presiden tidak perlu bertanggung jawab kepada MPR.

Tidak hanya itu, mantan aktivis 98 itu juga menjelaskan bahwa amandemen yang paling berpengaruh adalah adanya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengenai eksistensi hingga saat ini, dan lembaga Majelis permusyawaratan Rakyat (MPR) tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara.

“Amandemen pertama pada tahun 1999, amandemen ke-dua pada tahun 2000, amandemen ke-tiga tahun 2001, dan amandemen ke-empat tahun 2002,” jelasnya.

Selain itu, Bahwa sistematika amandemen adalah dari mulai pembukaan hingga seterusnya tidak ada perbedaan, kemudian yang menjadi pembeda adalah batang tubuh, menjadi 21 Bab, dan ada 73 Pasal, 170 ayat. 3 Pasal aturan peralihan, serta 2 pasal aturan tambahan.

Bahwa inti amandemen pertama pergeseran kekuasaan legislatif yang dinilai terlalu kuat serta, pembatasan masa jabatan presiden, boleh diperpanjang 1 kali masa jabatan.

Bahwa inti amandemen ke-dua adalah mengenai peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), serta kewenangannya, dan mengatur mengenai pemerintah daerah, Hak Asasi Manusia, lambang negara, serta lagu kebangsaan.

“Bahwa terkhusus membahas HAM, yang mana dimasukkan kedalam UUD 1945 itu menjadi hak dasar yang harus dipenuhi oleh negara,” terangnya.

Bahwa inti amandemen ke-tiga adalah pengaturan mengenai kewenangan MPR, bentuk kedaulatan negara, keuangan negara, serta kekuasaan kehakiman.

Dan inti amandemen ke-empat adalah tata cara penggantian presiden, DPD sebagai bagian dari MPR, dan perjanjian perdamaian dunia, perjanjian pendidikan, kebudayaan, dan perekonomiam. Serta kesejahteraan sosial.

Lebih lanjut, ia menambahkan amandemen Konstitusi awal reformasi tersebut merupakan amandemen terbesar yang pernah dilakukan di Indonesia, dengan jumlah perubahan yang cukup banyak dan mencakup berbagai aspek, mulai dari perubahan sistem pemerintahan, hak asasi manusia, hingga perubahan struktur organisasi negara. Amandemen Konstitusi tersebut dianggap sebagai awal dari proses demokratisasi yang lebih luas di Indonesia.

Terkahir, yang perlu dicermati adalah terkait kualitas demokrasi, kualitas perlindungan HAM, dan kualitas rules of law (penegakan hukum). “Dalam 3 pokok pembahasan itulah yang saat ini, yang sudah bergulir selama 20 tahun adalah 3 pokok kualitas tersebut, yang harus kita jaga,” pungkasnya.

Ditulis : Muhammad Asrul Maulana

Related Posts

LKBH Umsida Selenggarakan Pelatihan Paralegal, Canangkan Advokasi Besar-besaran

lkbh.umsida.ac.id – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Muhammadiyah...

Mochamad Tanzil Multazam Bahas Teknologi Artificial Intelligence Pengaruhi Kinerja Penegak Hukum

Lkbh.umsida.ac.id – Mochamad Tanzil Multazam SH MKn Dosen Universitas Muhammadiyah...

Leave a Reply

Agenda Kegiatan Terdekat

Please activate "The Events Calendar" plugin to use this item

Penerimaan Mahasiswa Baru