Mochamad Tanzil Multazam Bahas Teknologi Artificial Intelligence Pengaruhi Kinerja Penegak Hukum

Lkbh.umsida.ac.id – Mochamad Tanzil Multazam SH MKn Dosen Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) menjelaskan perkembangan teknologi informasi pasca 20 tahun amandemen konstitusi. Disampaikan dalam kegiatan Seminar Nasional dan Refleksi Akhir Tahun dengan mengusung tema Indonesia Setelah 20 Tahun Amandemen Konstitusi, Sabtu (17/22).

“Penyampaian kali ini akan membahas perkembangan teknologi informasi saat ini, apa saja isu hukum terkait teknologi informasi, dan perkembangan peraturan terkait teknologi informasi di Indonesia saat ini, serta tantangan yang dihadapi profesi hukum kedepan,” ujar Dosen Pengampu Mata Kuliah Hukum Cyber itu.

Lebih lanjut, ia menyampaikan isu hukum yang dihadapi saat ini di bidang teknologi informasi (TI) yakni mengenai perlindungan data pribadi, pengguna teknologi untuk kejahatan, pengguna teknologi informasi dibidang militer, pengguna TI untuk mengawasi pekerja, dan pengguna TI untuk mengawasi warga negara. “Serta yang terpenting untuk kebijakan publik yang berdampak adanya Artificial Intelligence,” imbuhnya.

Tidak hanya itu, Tanzil juga juga mengungkapkan perkembangan peraturan terkait teknologi informasi di Indonesia saat ini, masih terbilang banyak sekali kekurangan.

“Adanya kekosongan peraturan Lembaga Sertifikasi Keandalan (Pasal 10 ayat 2), Tanda Tangan Elektronik (Pasal 11 ayat 2), Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (Pasal 13 ayat 6), Penyelenggara Sistem Elektronik (Pasal 16 ayat 2), Penyelenggaraan Transaksi Elektronik (Pasal 17 ayat 3), Penyelenggara Agen Elektronik (Pasal 22 ayat 2), Pengelolaan Nama Domain (Pasal 24) berupa Permen, tata cara Intersepsi (Pasal 31 ayat 4) dianulir MK, dan peran Pemerintah dalam Pemanfaaatan TIK (Pasal 40),” ujarnya.

Sedangkan untuk tantanga peraturan meliputi, serangan berkelanjutan terkait data pribadi maupun ruang pribadi, penertiban penggunaan AI, dan konsep Hak atas Kekayaan Intelektual yang terus berkembang.

Tantangan untuk penegak hukum, perkembangan cepat teknologi informasi untuk kejahatan, variasi metode untuk melakukan kejahatan, penyelidikan yang lebih kompleks, dan kerjasama antar negara akan lebih sering dilakukan saat penyelidikan.

“Sehingga adanya teknologi yang semakin maju, terutama adanya AI, kedepannya bisa mempengaruhi kinerja penegakan konstitusi, sehingga diharapkan dapat bermanfaat, dan menjadi suatu hal positif, dalam mempermudah kinerja konstitusi,” pungkasnya.

Ditulis : Muhammad Asrul Maulana

Related Posts

LKBH Umsida Selenggarakan Pelatihan Paralegal, Canangkan Advokasi Besar-besaran

lkbh.umsida.ac.id – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Muhammadiyah...

Hakim Ad Hoc Tipikor MA Singgung Wacana Amandemen Konstitusi Ke-lima

Lkbh.umsida.ac.id – Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mahkamah...

Leave a Reply

Agenda Kegiatan Terdekat

Please activate "The Events Calendar" plugin to use this item

Penerimaan Mahasiswa Baru