Sidoarjo, 14 Agustus 2026 — Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (UMSIDA) menyelenggarakan Diskusi Publik LKBH Vol.1 dengan tema “Membedah Bias Gender dalam Regulasi Aborsi Indonesia 2026”, Jumat (14/8/2026). Kegiatan berlangsung mulai pukul 18.30 WIB hingga selesai di Kantor LKBH UMSIDA, lantai 2.
Diskusi tersebut diikuti oleh mahasiswa UMSIDA yang didominasi mahasiswa hukum serta peserta umum di luar mahasiswa hukum yang memiliki minat dan perhatian terhadap isu regulasi aborsi dan persoalan bias gender.
Kegiatan menghadirkan dua narasumber yang merupakan alumni Hukum UMSIDA. Materi pertama disampaikan oleh M. Asrul Maulana, S.H., M.H. dengan topik “Superioritas Gender dan Mekanisme Persetujuan dalam Regulasi Aborsi di Indonesia”. Sementara itu, materi kedua disampaikan oleh Andika Bujang Prasetyo, S.H. dengan topik “Hak Asasi Manusia dan Otonomi Tubuh Perempuan dalam Regulasi Aborsi di Indonesia”.
Jalannya diskusi dipandu oleh Enrico Bagus T., S.H. selaku moderator. Kegiatan berlangsung secara nonformal dengan suasana yang mengalir dan santai, namun tetap membahas persoalan regulasi aborsi dari perspektif hukum, hak asasi manusia, dan otonomi tubuh perempuan.
Dalam pemaparan materinya, M. Asrul Maulana membahas regulasi aborsi di Indonesia berdasarkan analisis dan perspektif normatif terhadap peraturan perundang-undangan. Ia menilai persoalan regulasi aborsi tidak hanya berkaitan dengan boleh atau tidaknya tindakan aborsi, tetapi juga menyangkut pihak yang memiliki kewenangan dalam menentukan keputusan atas tubuh perempuan.
Menurutnya, ketika perempuan yang cakap secara hukum masih harus bergantung pada persetujuan suami, regulasi tersebut berpotensi mempertahankan bias gender sekaligus membatasi otonomi tubuh perempuan. Oleh karena itu, pembaruan hukum dinilai perlu menempatkan persetujuan perempuan sebagai dasar utama, disertai mekanisme perlindungan yang jelas bagi perempuan dalam kondisi rentan.
Sementara itu, Andika Bujang Prasetyo menyoroti regulasi aborsi dari perspektif hak asasi manusia dan otonomi tubuh perempuan.
“Pembahasan mengenai regulasi aborsi tidak cukup hanya dilihat dari persoalan legalitas, tetapi juga perlu dibaca dari perspektif hak asasi manusia dan otonomi tubuh perempuan. Ketika keputusan reproduksi perempuan masih dipengaruhi atau dikendalikan oleh pihak lain, termasuk melalui konstruksi hukum yang bias gender dan budaya patriarki, maka kita perlu terus mempertanyakan apakah hukum benar-benar telah menghadirkan keadilan dan melindungi otonomi tubuh perempuan.”
Setelah penyampaian materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diskusi bersama peserta. Sesi tersebut berlangsung aktif dan diwarnai antusiasme peserta dalam menyampaikan pertanyaan maupun pandangan terkait tema yang dibahas.
Dalam pembukaan kegiatan, Enrico Bagus T., S.H. menyampaikan harapannya agar ruang diskusi yang diselenggarakan LKBH UMSIDA tidak berhenti pada pertemuan pertama, tetapi dapat terus hadir dan berkembang pada edisi-edisi berikutnya sebagai ruang bertukar gagasan yang terbuka, kritis, dan tetap santai.
Di tengah kesibukan akademik, menurutnya, mahasiswa dan masyarakat membutuhkan ruang diskusi yang tidak selalu harus berlangsung secara formal. LKBH UMSIDA diharapkan dapat terus memfasilitasi berbagai kegiatan positif agar mahasiswa maupun masyarakat umum memiliki ruang untuk belajar, berdialog, dan membangun perspektif bersama.
Melalui Diskusi Publik LKBH Vol.1, kegiatan ini diharapkan menjadi awal dari keberlanjutan forum diskusi yang dapat mempertemukan mahasiswa, masyarakat umum, dan berbagai pihak untuk membahas persoalan hukum serta isu sosial secara terbuka dan kritis. Forum semacam ini juga diharapkan dapat mendorong lahirnya pemahaman yang lebih luas terhadap persoalan hukum yang berkembang di masyarakat, khususnya isu-isu yang berkaitan dengan keadilan dan hak asasi manusia.





