Tumbuhkan Spirit Penegakan Konstitusi Pasca 20 Tahun Amandemen, LKBH Umsida Adakan Ini

Lkbh.umsida.ac.id – Setelah 20 tahun negara Indonesia mengalami amandemen konstitusi, membuat adanya problematika konstitusi yang ditimbulkan, sehingga perlu adanya kejelasan kondisi konstitusi saat ini. Hal itu membuat, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) selenggarakan Seminar Nasional (Semnas) dan Refleksi Akhir Tahun dengan mengusung tema Indonesia Setelah 20 Tahun Amandemen Konstitusi, Pada Sabtu (17/22).

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula KH Mas Mansyur GKB 2 lantai 7 Umsida, dan dilaksanakan secara hybird yakni datang secara langsung, dan bisa juga melalui ruang virtual zoom. Dengan diikuti peserta dari mahasiswa Umsida, mahasiswa luar Umsida, serta tamu undangan yakni Perwakilan Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Perwakilan Kapolres Sidoarjo, dan Perwakilan DPC Peradi Surabaya.

Tidak hanya itu, Semnas menghadirkan narasumber Prof Nurul Barizah SH LLM PhD (Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Airlangga), Ansori SH MH (Hakim Mahkamah Agung), dan Mochamad Tanzil Multazam SH MKn (Dosen Universitas Muhammadiyah Sidoarjo).

Lebih lanjut, pada sambutanya, Ketua LKBH Umsida Rifqi Ridlo Pahlevy SH MH, menyampaikan 3 hal penting terselenggaranya kegiatan. “Pertama Saya sebagai Ketua LKBH Umsida menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya, manakala dalam penyelenggaraan Semnas dan Refleksi Akhir tahun ini, apabila banyak terjadi kekurangan dan ketidaksesuaian dengan harapan kita semua,” paparnya.

Ketua LKBH Umsida Berikan Sambutan

Selanjutnya, penyampaian ke-kedua. bahwa mengusung tema Indonesia setelah 20 Tahun Amandemen Konstitusi, itu merupakan bagian dari usaha LKBH untuk mencoba mengingatkan kembali perjalanan bangsa ini setelah reformasi. “Bahwasanya reformasi yang awal bergulir adalah untuk mewujudkan, mengembalikan tujuan fitrah awalnya, mewujudkan masyarakat yang sejahtera adil dan makmur,” ujarnya.

Tidak hanya itu. Di awal reformasi dijumpai pelaksanaan proses amandemen UUD 1945, tidak sedikit dari pasal-pasal yang ada di UUD 1945 telah di amandemen. “Hal itu, yang perlu kita ingat bersama, mengenai spirit awal konstitusi adalah untuk menumbuhkan kembali pilar bangunan NKRI, yang merupakan negara hukum, yang harus dikelola dengan baik,” Imbuhnya.

Bahwa harus ada pembatasan dan pemisahan kekuasaan yang jelas, harus ada Batasan tugas dan wewenang yang jelas, dari adanya kebaruan setelah amandemen, maka bentuk spirit itulah yang hari ini kita lakukan, sehingga sejauh perjalanan ini kita perlu mengevaluasi apakah selama 20 Tahun Amandemen. Itu tujuan awal atau Original Intens lahirnya Konstitusi itu, sudah terpenuhi hari ini, atau malah sebaliknya.

Yang terakhir, ke-tiga yang perlu di evaluasi adalah kualitas lembaga negara untuk menjalankan konstitusi, dan tentunya kegiatan ini pastinya telah menghadirkan para narasumber yang ahli dalam bidangnya

”Dan semoga atas apa yang disampaikan, dapat bermanfaat berbagai pihak, dan luaran acara ini adalah Refleksi Akhir Tahun, yang mana hasil tulisan-tulisan nantinya akan di upload Jurnal Terakreditasi,” pungkasnya.

Ditulis : Muhammad Asrul Maulana

Related Posts

LKBH Umsida Selenggarakan Pelatihan Paralegal, Canangkan Advokasi Besar-besaran

lkbh.umsida.ac.id – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Muhammadiyah...

Mochamad Tanzil Multazam Bahas Teknologi Artificial Intelligence Pengaruhi Kinerja Penegak Hukum

Lkbh.umsida.ac.id – Mochamad Tanzil Multazam SH MKn Dosen Universitas Muhammadiyah...

Leave a Reply

Agenda Kegiatan Terdekat

Please activate "The Events Calendar" plugin to use this item

Penerimaan Mahasiswa Baru