Sri Budi Purwaningsih Jelaskan Kebijakan Pertanahan Ramah Petani

lkbh.umsida.ac.id – Salah satu kebijakan pertanahan yang tidak ramah petani yaitu alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan non pertanian, disampaikan oleh Sri Budi Purwaningsih SH MKn dalam Webinar Nasional Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) dengan tema Masa Depan Pertanian Ditengah Menyempitnya Lahan, pada Rabu (21/9).

Pada penyampaian materinya, Sri Budi Purwaningsih SH MKn menjelaskan mengenai kebijakan-kebijakan yang merugikan petani di Indonesia, terutama ditinjau dari modal atau social asset, sumber mata pencaharian petani, dan lumbung pangan bagi negara.

Lebih lanjut, adapun faktor-faktor yang mendorong terjadinya alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan non pertanian adalah pertambahan penduduk, industri, dan pembangunan. “Sehingga berdampak rentan ketahanan pangan, hilangnya mata pencaharian petani, penurunan kualitas lingkungan, pelanggaran terhadap tata ruang, hilangnya infrastruktur pertanian,” ujanrnya.

Penyampaian Materi Sri Budi Purwaningsih SH MKn

Selain itu, ditinjau dari sisi hukum di negara Indonesia kebijakan pertanahan yang ramah petani yaitu dengan melihat Undang-undang- Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Dasar Agraria (UUPA). “Seperti dalam ketentuan pasal 10 mengenai larangan pemilikan tanah pertanian secara absentee, pasal 21, pasal 26, dan pasal 30 mengenai larangan pemilikan tanah dengan hak tertentu oleh orang asing,” tuturnya.

Tidak hanya itu, adanya landreform mengenai larangan pemilikan tanah pertanian melebihi batas maksimum artinya larangan untuk memiliki tanah pertanian secara besar-besaran ada batas maksimum, dan untuk Hak milik terdapat dibatasi dari luas tanahnya.

Adapun larangan menelantarkan tanah juga sebagai upaya untuk mensejahterakan petani yaitu Pasal 15 juncto pasal 52 ayat (1) UUPA tentang kewajiban memelihara tanah yang dimilinya dan khusus tanah pertanian atau lahan sawah pemiliknya berkewajiban untuk mengerjakan dan mengusahakan secara aktif.

Ditulis : Muhammad Asrul Maulana

Related Posts

LKBH Umsida Selenggarakan Pelatihan Paralegal, Canangkan Advokasi Besar-besaran

lkbh.umsida.ac.id – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Muhammadiyah...

Mochamad Tanzil Multazam Bahas Teknologi Artificial Intelligence Pengaruhi Kinerja Penegak Hukum

Lkbh.umsida.ac.id – Mochamad Tanzil Multazam SH MKn Dosen Universitas Muhammadiyah...

Leave a Reply

Agenda Kegiatan Terdekat

Please activate "The Events Calendar" plugin to use this item

Penerimaan Mahasiswa Baru