Sidoarjo, 7 Januari 2026 — Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) secara resmi menjalin kerja sama kelembagaan dengan Pengadilan Agama Sidoarjo melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU). Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi pelayanan hukum dan peningkatan akses keadilan bagi masyarakat.
Penandatanganan MOU dilaksanakan secara langsung oleh Ketua LKBH Umsida, Dr. Rifqi Ridlo Phahlevy, S.H., M.H., bersama pihak Pengadilan Agama Sidoarjo. Prosesi berlangsung dengan tertib dan penuh komitmen, mencerminkan keseriusan kedua belah pihak dalam membangun kolaborasi yang berkelanjutan.

Kesepakatan kerja sama ini meliputi pelaksanaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum), pemberian layanan konsultasi serta pendampingan hukum bagi masyarakat kurang mampu, dan dukungan terhadap peningkatan pemahaman hukum di lingkungan peradilan agama. Melalui kolaborasi ini, LKBH Umsida diharapkan dapat berkontribusi aktif dalam mendukung Pengadilan Agama Sidoarjo memberikan layanan hukum yang mudah diakses, profesional, dan berkeadilan.
Ketua LKBH Umsida menegaskan bahwa penandatanganan MOU tersebut merupakan wujud nyata pengabdian institusi kepada masyarakat, khususnya dalam bidang bantuan hukum. Kerja sama dengan Pengadilan Agama Sidoarjo dinilai memiliki nilai strategis dalam memastikan pemenuhan hak masyarakat atas bantuan dan pendampingan hukum yang berkualitas.
Sementara itu, pihak Pengadilan Agama Sidoarjo menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama ini dan berharap keberadaan LKBH Umsida dapat memperkuat layanan hukum, terutama bagi para pencari keadilan yang membutuhkan bantuan hukum secara cuma-cuma.
Dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman ini, LKBH Umsida dan Pengadilan Agama Sidoarjo berkomitmen untuk mengembangkan kerja sama yang berkesinambungan guna meningkatkan mutu pelayanan hukum serta memperluas akses keadilan bagi masyarakat di wilayah Sidoarjo.





