Sidoarjo, 12 September 2025 – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (LKBH UMSIDA) menyelenggarakan Kegiatan penyuluhan hukum dengan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Sidoarjo. Kegiatan ini mengusung tema “Hak Konstitusional Warga Negara dan Instrumen Perlindungan Hukum Bagi Rakyat” dengan menghadirkan Narasumber dari Advokat LKBH UMSIDA yaitu Riyawandi, S.H.
Dalam paparanya Riyawandi, S.H. menyampaikan bahwa setiap warga negara mempunyai hak konstitusional sebagaimana telah diatur dalam Pasal 27 dan 28D UUD 1945. Serta berlandaskan prinsip Rule of The Law dan asas Equality Before the Law. Hak-hak tersebut mencakup hak sipil, hak politik, hak ekonomi, hak sosial dan budaya, serta hak hukum. Namun masih banyak warga Negara, termasuk warga binaan yang belum memahami hak-haknya akibat kurangnya pengetahuan dan kesadaran hukum.
Narasumber juga menjelaskan terkait dengan beberapa instrumen perlindungan hukum yang meliputi Lembaga Peradilan yang terdiri pengadilan, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi. Selain Lembaga Peradilan instrumen perlindungan hukum yang lain yakni Lembaga Penegak Hukum yang terdiri dari Kepolisian dan Kejaksaan, serta ada Lembaga Non-Yudikatif yang terdiri dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

Peserta juga diberikan pemahaman terkait dengan dasar hukum untuk memperoleh bantuan hukum seperti yang telah tertuang dalam Pasal 54- 56 KUHAP tentang bantuan hukum yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak untuk mendapatkan bantuan hukum dari satu atau lebih penasihat hukum. Selain itu, warga binaan juga diperkenalkan terkait dengan langkah praktis dalam memperoleh perlindungan hukum mulai dari melapor ke pihak kepolisian, mencatat kronologi kejadian serta mengumpulkan bukti hingga memanfaatkan layanan LBH/LKBH dan advokat.
Kegiatan berlangsung secara interaktif dengan sesi tanya jawab yang menunjukkan antusiasme warga binaan dalam memahami hak-hak konstitusional mereka. Melalui kegiatan penyuluhan ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang baik terhadap warga binaan yang bukan hanya sadar hukum namun juga memiliki bekal pengetahuan untuk tetap memperjuangkan hak-hak konstitusional mereka.
Lapas Kelas IIA Sidoarjo berkomitmen dengan LKBH UMSIDA untuk terus bersinergi dalam memberikan edukasi hukum yang merupakan bagian dari pembinaan, sehingga dapat tercipta warga binaan yang berdaya, sadar hukum dan siap berkembang positif di tengah masyarakat.