LKBH UMSIDA Berikan Edukasi Hukum Warga Sukodono Terhadap KDRT dan Hak Waris

Sidoarjo, 28 Mei 2025- Dinas pemberdayan Perempuan Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (PPPA &KB) Kabupaten Sidoarjo menyelenggarakan pelatihan dan pembelajaran di berbagai kecamatan Sidoarjo salah satunya kecamatan Sukodono. Pelatihan dan pembelajaran tersebut berkolaborasi dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Muhammadiyah Sidoarjo dalam memeberikan edukasi hukum terkait tema “Pemahaman dan pembelajaran Perlindungan Hukum Terhadap Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Hak Waris” di ruang pembelajaran lantai 2 Kecamatan Sukodono.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Perwakilan dari pak Camat Sukodono, Ketua Panitia Penyelenggara Perempuan Perlindungan Anak, Dan Keluarga Berencana (PPPA&KB) Sidoarjo, anggota Pemberdayan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Sukodono, dengan menghadirkan Advokat dan Prakisi Hukum delegasi dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Muhammadiyah Sidoarjo sebagai narasumber yaitu Riyawandi, yang sudah berpengalaman dan pernah menangani permasalahan Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan hak waris. Kasus KDRT, dalam paparanya sangat banyak terjadi di lingkunagn keluarga sebab kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya yang berdampak luka verbal maupun non verbal pada korban akan tetapi justru dilapangan kekerasan dalam rumah tangga seringkali terjadi mengakibatkan secara psikis baik itu depresi, trauma bahkan stres terhadap korban. “Padahal jika kita lihat substansi  pasal 1 (UU No. 23 Tahun 2004 tenntang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga) Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan

secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah Tangga”, tegasnya.
Bagi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),  Riyawandi memberikan edukasi, jika terjadi kekerasan bisa berkonsultasi terhadap keluarga, RT, Kepala desa, Lembaga Perlindungan Perempuan dan anak, atau LKBH Universitas Muhammadiyah Sidoarjo atau instansi lainnya sebelum melangkah ke arah laporan kepolisian. “sebaiknya masalah bisa diselsaikan secara persuasif dengan kekeluargaan terlebih dahulu”, pesannya.
Terkait hak waris, Riyawandi dalam materinya menyampaikan perlu mengetahui ahli waris legitimaris baik itu garis lurus vertikal maupun horisontal. “memetakan keluarga dari pewaris perlu orang yang sudah ahli dan berpengalaman, sebab itu menyangkut subjek hukum. jika merasa kesulitan silakan datang ke kantor LKBH Umsida”, jelasnya sambil tersenyum.
Ketua Panitia Penyelenggara, Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (PPPA&KB) sangat senang dengan kehadiran LKBH Umsida. “Kami merasa tercerahkan dan teredukasi khusunya masalah Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan Hak Waris”, ungkapnya.
Para peserta sangat semangat dalam acara ini dengan menyimak materi mulai dari awal sampai akhir disertai sesi tanya jawab dan antusias bertanya dalam kasus yang ada disekitar serta semua minta nomor telp LKBH Umsida. “Bagi kami ini sesuatu pengetahuan yang baru dan ini penting untuk keberlangsungan hidup keluarga yang harmonis”, Pungkasnya. (Ryn)

Related Posts

Leave a Reply