Sidoarjo, 10 Agustus 2025 — Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) turut hadir sekaligus menjadi pemateri dalam forum diskusi terbuka “Nyangkruk Blak-blakan” atau Nyablak yang digelar Forum Wartawan Sidoarjo (FORWAS) di Balai Wartawan Sidoarjo, Ahad (10/08/2025).
Diskusi ini mengangkat tema “Antara Fiksi & Regulasi, Membaca Polemik Bendera One Piece”, yang membedah tren pengibaran bendera One Piece yang belakangan marak di masyarakat maupun di media sosial. Kegiatan tersebut menghadirkan beragam perspektif mulai dari ilmu komunikasi, perspektif jurnalistik, hingga sudut pandang hukum.
Ketua FORWAS Sidoarjo, M. Taufik, menegaskan bahwa forum Nyablak bukanlah agenda seremonial semata, melainkan wujud kontribusi nyata wartawan untuk menghadirkan ruang dialog yang sehat di tengah masyarakat.
“Wartawan tidak hanya bertugas menyampaikan informasi atau hiburan, tetapi juga punya kewajiban moral untuk memberikan edukasi. Forum seperti ini adalah cara kami untuk membumikan diskusi kritis yang bermanfaat bagi publik,” ujar Taufik.
Fenomena Bendera One Piece dari Perspektif Hukum
Dalam forum tersebut, LKBH Umsida diwakili oleh Arya Bimantara, junior associate advocate, yang mengupas fenomena ini dari perspektif hukum. Bimantara menjelaskan bahwa Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menyatakan kebolehan masyarakat mengibarkan bendera maupun menggunakan lambang One Piece, selama tetap menghormati bendera merah putih serta tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
“Fenomena ini harus dilihat dengan kacamata hukum yang objektif. Sepanjang tidak melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, maka pengibaran bendera One Piece dapat dipahami sebagai wujud ekspresi masyarakat yang sah serta dilindungi oleh konstitusi,” terang Bimantara.
Ia menambahkan, aturan mengenai bendera merah putih bersifat khusus, misalnya: posisinya harus selalu lebih tinggi dari bendera lain, tidak boleh dikibarkan di tiang yang sama, serta tidak boleh dalam keadaan kotor atau rusak.

Antara Simbol, Eksistensi, dan Esensi
Menanggapi tuduhan bahwa pengibaran bendera One Piece merupakan tindakan makar, Bimantara menilai penafsiran tersebut terlalu berlebihan. Ia kemudian mengaitkan fenomena ini dengan pemikiran filsuf eksistensialis Jean Paul Sartre.
“Dalam budaya populer, eksistensi selalu mendahului esensi. Artinya, sebuah simbol muncul terlebih dahulu, lalu masyarakat bersepakat untuk memaknainya. Bendera One Piece adalah karya fiksi modern yang sejak awal tidak memuat nilai makar ataupun politik, melainkan sebatas representasi hiburan, menyandingkan esensinya dengan sang saka merah putih juga tentunya sangat berlebihan” jelasnya.
Karena itu, menurutnya, pemerintah seharusnya lebih cermat membaca alasan di balik viralnya fenomena tersebut. “Alih-alih merespons dengan sikap keras, lebih penting bagi negara untuk memberikan pemahaman soal ketentuan hukum serta pentingnya menjaga kehormatan simbol-simbol negara seperti bendera merah putih dan Pancasila,” tambahnya.
HAM dan Prinsip Demokrasi
Bimantara juga menekankan dimensi hak asasi manusia (HAM) dalam fenomena ini. Ia mengingatkan bahwa Pasal 28E dan 28F UUD 1945 sudah jelas menjamin kebebasan berekspresi warga negara, dengan batasan sebagaimana diatur pada Pasal 28J.
“Sebagai negara demokratis, Indonesia harus mampu mengakomodasi perbedaan ekspresi. Hukum seharusnya hadir sebagai titik temu: melindungi hak-hak asasi sekaligus menjaga ketertiban umum,” ujarnya.
Bimantara lalu mengutip filsuf John Stuart Mill yang menegaskan bahwa pembatasan ekspresi hanya sah jika memenuhi harm principle, yakni terbukti menimbulkan bahaya nyata yang merugikan orang lain atau actual malice, yakni niat jahat untuk menjatuhkan martabat pihak lain.
Hukum: Bukan Hanya Teks, tapi Konteks
Di akhir paparannya, Bimantara menegaskan pentingnya perspektif kontekstual dalam menilai fenomena sosial.
“Sepakat berdemokrasi berarti siap menerima perbedaan warna dalam ruang publik. Kebebasan berekspresi tidak bisa hanya dipandang dalam dikotomi hitam-putih. Pertanyaan utamanya bukan sekadar apakah fenomena ini melanggar hukum, tetapi apakah ia juga merupakan ekspresi masyarakat dalam merayakan kemerdekaan,” pungkasnya.
Ia menutup dengan refleksi:
“Hukum bukan hanya soal teks, tetapi juga konteks. Jika sebuah tindakan simbolik tidak menimbulkan ancaman nyata terhadap integrasi bangsa, maka negara perlu melihatnya sebagai peluang berdialog, bukan semata alasan untuk menghukum.”
Penulis: Bagus Arif Rizky Refandi, Arya Bimantara