PEMAHAMAN DAN PEMBELAJARAN PERINDUNGAN HUKUM KDRT DAN HAK WARIS

Sidoarjo – 21 Agustus 2025 — Dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, sebuah kegiatan penyuluhan bertema “Pemahaman dan Pembelajaran Perlindungan Hukum terhadap Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Hak Waris” telah sukses diselenggarakan di Pendopo Kecamatan Waru. Acara ini menghadirkan narasumber utama Yoga Sugama Ali Fhatnur, seorang praktisi dan akademisi hukum dari Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (UMSIDA) yang dikenal aktif dalam advokasi perlindungan keluarga dan hak-hak sipil di Lembaga Konsultasi dan Bantuan hukum UMSIDA (LKBH UMSIDA).

Kegiatan ini dihadiri oleh puluhan peserta dari berbagai kalangan—ibu rumah tangga, tokoh masyarakat, perangkat desa, hingga pelajar hukum. Dalam suasana hangat dan terbuka, Yoga pada sesi pertama menyampaikan materi pemahaman KDRT kepada Masyarakat tentang pentingnya pemahaman hukum sebagai benteng perlindungan bagi korban KDRT serta membahas landasan keadilan dalam pembagian hak waris yang sering sekali menjadi problematika besar dalam masyarakat.

Ia menekankan bahwa banyak kasus KDRT tidak terungkap karena minimnya pengetahuan korban tentang hak-hak hukum yang dimilikinya. “Kekerasan dalam rumah tangga bukan urusan privat semata, melainkan pelanggaran hukum yang harus ditindak,” tegasnya.

Pada Materi Hak Waris, Pemateri Memaparkan Antara Tradisi dan Hukum Positif, Selain isu KDRT yang disampaikan, Yoga juga membahas konflik yang sering muncul dalam pembagian warisan, terutama di tengah masyarakat yang masih memegang adat sebagai acuan utama. Ia menjelaskan perbedaan antara hukum waris Islam, hukum adat, dan hukum perdata, serta bagaimana masyarakat dapat memilih jalur hukum yang sesuai dengan keyakinan dan kebutuhan mereka.

Ketua PPA Kabupaten Sidoarjo, dalam sambutannya, menyampaikan harapan agar kegiatan ini menjadi awal dari gerakan sadar hukum di tingkat kecamatan. “Kami ingin masyarakat Waru tidak hanya tahu hukum, tapi juga berani menegakkannya,” ujarnya. Karena permasalahan KDRT sebetulnya permasalahan yang sangat urgent di kalangan Masyarakat, karena di nilai problematikanya sangat komplek, tidak hanya melibatkan keluarga inti saja melainkan factor lingkungan juga mempengaruhi terjadinya KDRT
Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab yang berlangsung dinamis, di mana peserta menyampaikan berbagai kasus nyata yang mereka hadapi, dan mendapatkan arahan langsung dari narasumber terkait Solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut. Penyuluhan ini menjadi bukti bahwa edukasi hukum di tingkat lokal sangat penting untuk membangun masyarakat yang adil, berani, dan berdaya. Dengan pemahaman yang tepat, hukum bukan lagi sesuatu yang menakutkan, melainkan alat perlindungan yang bisa diakses oleh siapa saja.

Related Posts

Leave a Reply